Judul : Tafsir
Ayat-ayat Haji: Menuju Baitullah Berbekal al-Qur’an
Pengarang : Muchtar Adam
Penerbit : Al-Bayan
Tempat terbit : Bandung
Tahun terbit : 2005
Isi buku :-jumlah halaman : 258, -ukuran : 21 cm
-prinsip penafsiran :
Hal yang pertama
dikemukakan pengarang adalah dengan hadirnya buku ini diharapkan mampu
menjembatani perbedaan-perbedaan yang terjadi pada kebanyakan fuqaha yang
membahas haji dari aspek fiqih sesuai dengan mazhabnya masing-masing.
Pengarang buku ini
menyusun tafsir al-Qur’an yang secara khusus membahas ayat-ayat yang berkenaan
dengan ibadah haji. Dimulai dari pembahasan tentang perintah haji, hukum-hukum
haji, tempat-tempat penting dalam ibadah haji, amalan-amalan ibadah haji,
takbir, zikir, dan talbiyah yang dilandaskan pada ayat-ayat al-Qur’an yang
diambil dari berbagai tafsir; tradisional dan modern. Dengan tetap menonjolkan
ukhuwwah, pengarang berusaha merangkumkan semua pendapat para ahli fiqih dan
ahli tafsir. Dengan demikian, pengarang terkadang memilih satu mazhab tertentu
tanpa menyalahkan pendapat lain atau mengambil seluruh pendapat dan
menerapkannya sesuai dengan situasi dan kondisi yang sesuai berdasarkan; ihthiyath,
mengutamakan dan mendahulukan al-Qur’an daripada hadis, menerapkan hukum
berdasarkan situasi dan kondisi karena haji dalam pelaksanaanya memiliki
berbagai alternatif.
-contoh penafsiran :
Tentang manfaat haji: tafsir atas surah al-Hajj(22): 28.[1]
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan haji adalah menyaksikan
berbagai macam “manfaat”. Berikut beberapa pendapat tentang manfaat ibadah haji
dalam ayat ini. Menurut Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan lima
manfaat haji, yaitu:
Pertama,
sebagian mufassir memandang bahwa kata liyasyhadu (supaya mereka
menyaksikan) berarti liyahdhuru (supaya mereka hadir). Sebab, kesaksian
melazimkan kehadiran atau melihat secara langsung. Dengan demikian, menyaksikan
adalah hadir di tempat. Adapun kata manāfi’a lahum ditafsirkan dengan
manasik haji al-manāsiku. Artinya, seorang yang berhaji harus melihat
secara langsung tempat-tempat manasik haji mulai dari ihram di Miqat, tawaf di
Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, mabit di Mina, wukuf di Arafah,
wukuf di Muzdalifah, melaksanakan al-Hadyu (persembahan), dan melempar
jumrah. Inilah berbagai manfaat ibadah haji. Kedua, manfaat
haji adalah mendapatkan magfirah Allah SWT. dalam hal ini, haji
menghapuskan segala dosa dan kesalahn manusia pada Allah. Ketiga,
manfaat haji adalah al-tijārah (perdagangan). Maksudnya, mereka yang
berhaji dapat memperoleh pandangan dalam rangka perluasan perekonomian. Keempat,
manfaat haji adalah memperoleh segala kebaikan di dunia maupun akhirat. Kelima,
manfaat haji adalah memperoleh apa yang diridhai Allah, baik di dunia
maupun di akhirat. Hal ini mencakup seluruhnya: manasik, perdagangan, ampunan,
,anfaat dunia akhirat. Ini adalah pendapat Imam Mujahid dan Imam Atha’ yang
dipilih oleh Ibnu Arabi.
Adapun menurut Depag dalam tafsirnya (jil. IV, hlm. 497-500)
manfaat haji, yaitu: pertama, melatih diri dengan mempergunakan
seluruh kemampuan untuk mengingat Allah secara khusyu’ pada hari-hari yang
telah ditentukan (masa berhaji) dengan memurnikan kepatuhan dan ketundukan
hanya kepada-Nya. kedua, menimbulkan rasa perdamaian dan rasa
persaudaraan di antara sesama kaum muslimin. Ketiga, mencoba
mengalami dan membayangkan kehidupan di akhirat nanti, yang pada waktu itu
tidak seorangpun dapat memberikan pertolongan kecuali Allah. Keempat, menghilangkan
rasa harga diri yang berlebih-lebihan. Kelima, menghayati
kehidupan dan perjuangan Nabi Ibrahim as. beserta putranya Isma’il as. dan
Muhammad SAW. beserta para sahabatnya. keenam, haji sebagai
muktamar Islam tingkat dunia.
[1] Muchtar
Adam, Tafsir Ayat-ayat Haji: Menuju Baitullah Berbekal al-Qur’an, (Bandung:
al-Bayan, 2005), hlm. 36-37
0 komentar:
Posting Komentar