Abstrak
Tulisan ini akan
menjelaskan tentang hadis yang berkenaan dengan penggunaan cincin bagi kaum
laki-laki. Menentukan hadis
yang akan dikaji, Uji validitas baik dari segi kwalitas dan kwantitasnya, pemaknaan terhadap matan hadis dengan berbagai analisis
dari fariasi lafaz, konteks sosio historis, mengaitkan kandungan makna hadis
tersebut dengan konteks relita kekinian (kontekstualisasi) dan yang terakhir
dengan menangkap makna universal dari hadis tersebut yang dikenal dengan
istilah Maqasid as-Syari’ah.
Keyword: Hadis,
Cincin, Laki-Laki, Maqasid as-Syari’ah.
A. Pendahuluan
Islam telah
memperkenankan, bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang
kepada siapa saja yang mengharamkannya.[1]
Bahkan Islam sendiri menganjurkan kepada umatnya untuk selalu berpenampilan
indah, bersih, enak dipandang, dan hidup teratur dengan rapi untuk menikmati
perhiasan dan pakaian yang telah diciptakan Allah SWT bagi manusia.[2] Oleh karena itu orang-orang —dengan semampu
mereka— berusaha untuk selalu berhias diri agar terlihat menarik dan indah.
Salah satunya dengan mengenakan pakaian serta perhiasan-perhiasan. Tentunya
dalam ranah Islam masih dalam batasan yang diperbolehkan dan tidak
berlebih-lebihan. Akan tetapi, sebelum Islam “membincangkan” perihal masalah
perhiasan dan gerak yang baik, terlebih dahulu Islam memulainya dengan
mengarahkan kepada masalah kebersihan yang merupakan dasar pokok bagi setiap
perhiasan dan gerak yang elok.[3]
Akan tetapi, dibalik semua itu, Islam telah mengharamkan kepada lelaki dua macam
perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru
paling manis untuk kaum wanita. Dua macam perhiasan itu adalah : 1.) Berhias dengan emas 2.) Memakai kain sutera.[4]
Melihat realitas
sekarang ini, banyak macam perhiasan yang dikenakan, baik oleh kaum wanita
maupun laki-laki. Di berbagai tempat banyak kita jumpai perhiasan-perhiasan
untuk laki-laki yang terbuat dari emas, seperti jam tangan, kaca mata, kancing
baju, pena, cincin dan sebagainya. Namun, bagi kaum laki-laki berbagai macam
perhiasan tersebut tak luput dari problem mengenai penggunaannya.
Dengan melihat
gambaran fenomena di atas, ada beberapa rumusan masalah yang hendak dipaparkan dalam makalah ini, di
antaranya mengapa ada pembedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam
pemakaian cincin? Bagaiaman aktualisasi dan kontekstualisasi terhadap hadis
Nabi berkenaan dengan larangan pemakaian cincin emas bagi kaum laki-laki ini? Apa solusi sekaligus sebagai kontribusi bagi pengembangan akademik yang
ditawarkan?
Dalam makalah ini,
ada beberapa langkah kerja
metodologi yang penulis gunakan untuk mendapatkan
pemahaman yang utuh, yaitu; Menentukan
hadis yang akan dikaji, Uji validitas baik dari segi kwalitas dan kwantitasnya,
pemaknaan terhadap matan hadis dengan
berbagai analisis dari fariasi lafaz, konteks sosio historis, mengaitkan
kandungan makna hadis tersebut dengan konteks relita kekinian (kontekstualisai)
dan yang terakhir dengan menangkap makna universal dari hadis tersebut yang
dikenal dengan istilah Maqasid
as-Syari’ah.
B. Tinjauan Redaksional Hadis
Shahih al Bukhari Kitab Al-Libas,
Bab Khawatim Al-Zahab, Nomor: 5414.
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ
حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدِ بْنِ
مُقَرِّنٍ قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
يَقُولُ نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعٍ
نَهَانَا عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْحَرِيرِ
وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ وَالْقَسِّيِّ
وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَأَمَرَنَا بِسَبْعٍ بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ
الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي
وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ
Artinya:
“Telah
bercerita kepada kami Syu’bah telah bercerita Asy’asy bin Salim Ia berkata Aku
mendengar mu’awiyah bin Suwaid bin Muqarrin berkata Aku telah mendengar
al-Barra’ bin ‘Azib Rhadhiyallahu ‘Anhuma Dia berkata Rasulullah telah melarang
kami dari tujuh perkara, beliau melarang kami
memakai cincin dari emas dan sutera,
….(HR al-Bukhari)
Ø Cek Kuantitas Hadis: Takhrij al-Hadis
Setelah dilakukan proses takhrij al-hadis dengan bantuan CD
ROM Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, didapatkan beberapa hadits berkenaan dengan tema hadis di atas. Di antara
hadis-hadis tersebut, terdapat beberapa hadis yang dikatakan setema namun dengan varian redaksi yang berbeda. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:
رقم الحديث
|
الباب
|
الكتاب
|
المصدر
|
الرقم
|
2733
1682
|
ما جاء فى كراهية اللباي
ما جاء فى ركوب المياثر
|
الأدب عن رسول الله
اللباس عن رسول الله
|
سنن الترمذى
|
1
|
3848
|
تحريم إستعمال إناء
|
اللباس و الزينة
|
صحيح
مسلم
|
2
|
5214
1913
|
ذكر النهى عن الثياب القسية
الأمر بإتباع الجنائز
|
الزينة
الجنائز
|
سنن النسائ
|
3
|
2106
|
الكفارات
|
إبرار المقسم
|
سنن إبن ماجه
|
4
|
حديث البراء بن عازب
|
أول مسند الكوفين
|
مسند أحمد بن حنبل
|
5
|
1. Sunan al-Tarmizi
·
Kitab Al-Adab ‘An Rasulillah, bab Ma
Ja’a Fi Karahiyah al-libas, nomor hadis 2733
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ
وَعَبْدُ الرّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَشْعَثِ
بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ الْبَرَاءِ
بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ وَعِيَادَةِ
الْمَرِيضِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ
وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ عَنْ خَاتَمِ
الذَّهَبِ أَوْ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَلُبْسِ الْحَرِيرِ
وَالدِّيبَاجِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالْقَسِّيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ
حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ هُوَ أَشْعَثُ بْنُ أَبِي الشَّعْثَاءِ
اسْمُهُ سُلَيْمُ بْنُ الْأَسْوَدِ
·
Kitab Al-Libas
‘An Rasulillah bab Ma Ja’a Fi rukubi al-Miyatsar No: 1682
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ
حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ
قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رُكُوبِ
الْمَيَاثِرِ قَالَ وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ
وَمُعَاوِيَةَ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ
عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ نَحْوَهُ وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ
2. Sahih Muslim
·
Kitab Al-Libas wa Az-Zinah, bab Tahrimi Isti’mali
ina’i, nomor hadis 3848
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِىُّ أَخْبَرَنَا أَبُو
خَيْثَمَةَ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِى الشَّعْثَاءِ ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ حَدَّثَنِى
مُعَاوِيَةُ بْنُ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى الْبَرَاءِ بْنِ
عَازِبٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ
الْجَنَازَةِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ أَوِ الْمُقْسِمِ
وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِى وَإِفْشَاءِ السَّلاَمِ. وَنَهَانَا
عَنْ خَوَاتِيمَ أَوْ عَنْ تَخَتُّمٍ بِالذَّهَبِ وَعَنْ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ
وَعَنِ الْمَيَاثِرِ وَعَنِ الْقَسِّىِّ وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ
وَالإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ.
3. Sunan An-Nasa’i
·
kitab al-Ziynah, Bab Dzakara al-Nahyu ‘An
al-Tsiyab al-Qasiyyah no: 5214
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ
مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي
الشَّعْثَاءِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا
عَنْ سَبْعٍ نَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَعَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَعَنْ
الْمَيَاثِرِ وَالْقَسِّيَّةِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ
·
Kitab al-Janaiz Bab Al-Amru bi al-Tiba’ al-janaiz No:
1913
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مَنْصُورٍ الْبَلْخِيُّ قَالَ
حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ ح وَأَنْبَأَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ فِي
حَدِيثِهِ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدٍ
قَالَ هَنَّادٌ قَالَ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَقَالَ سُلَيْمَانُ عَنْ
الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ
وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَنُصْرَةِ الْمَظْلُومِ
وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ
وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَعَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَعَنْ
الْمَيَاثِرِ وَالْقَسِّيَّةِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ
4. Sunan Ibnu Majah
·
Kitab Ibrar al-Muqsim bab al-Kaffarat No: 2106
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَلِيِّ
بْنِ صَالِحٍ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ
سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ
5. Musnad Ahmad bin Hanbal
·
Kitab Awwalu Musnad al-kufin bab Hadis
Al-barra’ bin ‘Azib no: 17773
حَدَّثَنَا
بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ
مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا
عَنْ سَبْعٍ قَالَ فَذَكَرَ مَا أَمَرَهُمْ مِنْ عِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ
الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ
وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ
وَعَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَالْإِسْتَبْرَقِ
وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْمِيثَرَةِ وَالْقَسِّيِّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ فَذَكَرَ
مَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ تَشْمِيتِ الْعَاطِس
·
Kitab Awwalu Musnad al-kufin bab Hadis
Al-barra’ bin ‘Azib no: 17801
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ عَنْ
أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَى عَنْ سَبْعٍ قَالَ نَهَى عَنْ التَّخَتُّمِ
بِالذَّهَبِ وَعَنْ الشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَآنِيَةِ الذَّهَبِ وَعَنْ
لُبْسِ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ
وَعَنْ رُكُوبِ الْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ وَأَمَرَ بِسَبْعٍ عِيَادَةِ الْمَرِيضِ
وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِبْرَارِ
الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي
·
Kitab Awwalu Musnad al-kufin bab Hadis
Al-barra’ bin ‘Azib no: 17900
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَن أَشْعَثَ
بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَن مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنِ
الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ
وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ
وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَنَهَانَا
عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ
وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّيِّ حَدَّثَنَا أَبُو
دَاوُدَ عُمَرُ بْنُ سَعْدٍ عَن سُفْيَانَ مِثْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ إِفْشَاءَ
السَّلَامِ وَقَالَ نَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
Ø
Cek Kualitas Hadis:
Kritik Sanad dan Matan
1.
Kritik Sanad
Hadis yang hendak
penulis teliti adalah hadis yang terdapat dalam Shahih al Bukhari Kitab Al-Libas,
Bab Khawatim Al-Zahab, Nomor: 5414. Dalam melakukan kritik sanad ini,
penulis menggunakan bantuan CD ROM Mausu’ah al-Hadis al-Syarif. Berikut
ini daftar periwayat beserta kualitasnya yang terdapat pada sanad yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari[6]:
No
|
Periwayat
|
Tahun
Lahir-Wafat
|
Guru
|
Murid
|
Jarh wa Ta’dil
|
1
|
Al-Bara ibn ‘Azib
|
Wafat: 72 H
|
· Khalid bin Zaid
· Abdullah bin Utsman bin Umar
· dll
|
· Sa’d bin Ubaidah
· Umar bin Syarahil
· Muawiyah bin Suwaid
· Dll
|
Ash-sahabat
|
2
|
Mu’awiyah ibn Suwaid ibn
Muqarrin
|
-
|
· Al-Bara ibn ‘Azib
|
· Al-Asy’ats bin Abi Asy’ats
|
Al-‘Ajali: Tsiqah
Ibnu Hibban: Tsiqah
|
3
|
Al-Asy’ats bin Abi Asy’ats
|
Wafat: 120 H
|
· Aswad bin Hilal
· Muawwiyah bin Suwaid
· Salim bin Aswad
· dll
|
· Sufyan bin Sa’d
· Salam bin Sa’id
· Syu’bah ibn Hajjaj
· dll
|
Yahya bin Mu’ain:Tsiqah
Abu Hatim: Tsiqah
Ahmad bin Hanbal: tsiqah
|
4
|
Syu’bah ibn Hajjaj
|
Wafat: 160 H
|
· Ibrahim bin Muhammad
· Arzaq bin Qais
· Asy’ats bin Abi Asy’ats
· Anas bin Sirin
· dll
|
· Adam bin abi Iyas
· Ibrahim bin Sa’d
· Ibrahim bin Tamhan
· dll
|
Sufyan Ats-Tsauri: Amirul
mukminin fil hadis
Al-‘Ajali: Tsiqah
Muhammad bin Sa’d: Tsiqah
|
5
|
Adam bin Abi Iyas
|
Wafat: 220 H
|
· Israil bin Yunus
· Hafs bin Maisarah
· Syu’bah bin Al Hajjaj
· Syaiban bin Abdirrahma
· Laits bin Sa’d
· Muhammad bin Abdirahma
· dll
|
-
|
Yahya bin Mu’ain:Tsiqah
Abu Hatim: Tsiqah
Al-‘Ajali: Tsiqah
Abu Daud As-Sijistani: Tsiqah
|
6
|
Imam Bukhari
|
Lahir: 194 H
Wafat: 256 H
|
· Ali bin Al Madani
· Ahmad bin Hanbal
· Yahya bin Ma’in
· Ibnu Ruhawaih
· dll
|
· Muslim bin Al Hajjaj
· Al Tirmidzi
· Al Nasa’i
· Ibnu Khuzaimah
· Abu Daud
· dll
|
-
|
2.
Penilaian Terhadap
Kualitas Sanad Hadis
Seluruh perawi dalam
sanad ini berkualitas thiqah. Memperhatikan tahammul dan shighat
al-‘ada’, maka hadis tersebut disampaikan dengan iltiqa’ langsung
dengan periwayat yang lain. Di samping itu, penulis berkesimpulan bahwa sanad
dalam hadis tersebut muttashil karena adanya relasi guru-murid. Berdasar
statement di atas, maka penulis memberikan level sanad hadis tersebut dengan hadis
marfu’. Dengan demikian, maka hadis tersebut telah memenuhi kaidah
kesahihan hadis.
3.
Kritik Matan
Hadis tentang
larangan memakai cincin dari emas bagi laki-laki, secara redaksional maupun
makna serta spirit yang terkandung di dalamnya sesuai dengan beberapa hadis dan
ayat Al-Qur’an. Allah telah memberikan pakaian dan perhiasan untuk dinikmati
oleh manusia. Dalam pandangan Islam, pakaian digunakan untuk menutup aurat dan
keperluan berhias. Sebagaimana firman Allah Q.S. Al-A’raf: 26
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي
سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ
اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Hai anak Adam,
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa. Itulah yang paling baik. yang
demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan
mereka selalu ingat. (Al-A’raf:26)
Akan tetapi, dibalik
semua itu, Islam juga mengharamkan perhiasan bagi laki-laki, yaitu salah
satunya adalah cincin dari emas. Hal ini telah banyak disebutkan dalam berbagai
varian hadis yang melarang akan hal tersebut. Namun bukan berarti tidak tanpa alasan mengapa Islam melarang hal
tersebut bagi kaum Adam. Sesungguhnya dibalik palarangan tersebut terdapat
hikmah dan pendidikan moral yang tinggi bagi kaum Adam khususnya.[7]
Dengan memperhatikan
redaksi dan makna hadis di atas, maka penulis berkesimpulan bahwa matan hadis
tersebut berkualitas sahih dan layak untuk dijadikan hujjah.
C.
Pemaknaan Matan
Hadis
Ø Analisis Matan
a.
Kajian Linguistik
Redaksi hadis-hadis
tentang larangan memakai cincin emas bagi laki-laki ada beberapa redaksi
sebagaimana telah dipaparkan di atas.
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعٍ نَهَانَا عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ
الذَّهَبِ وَعَنْ الْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ وَالْمِيثَرَةِ
الْحَمْرَاءِ وَالْقَسِّيِّ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَأَمَرَنَا بِسَبْعٍ
بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ
السَّلَامِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ
Rasulullah telah
melarang kami dari tujuh perkara, beliau melarang kami memakai cincin dari emas dan sutera,.....
Berkaitan dengan
hadis pertama apabila dicermati, maka ada perbedaan lafaz antara sumber dari
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Turmudzi dengan sumber dari Imam Nasa’i dan Imam
Muslim kaitannya dengan redaksi matan hadis ‘memakai cincin emas’ walaupun
sumber perawi hadis dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Turmudzi, Imam Nasa’i, dan
Imam Muslim berasal dari sumber yang sama, yaitu sahabat Al-Bara ibn ‘Azib.
Perbedaan lafaz matan hadis tersebut masih dapat diterima karena sama sekali
tidak bertentangan dengan kandungan maksud hadis.
Hadis-hadis tentang
larangan bagi laki-laki memakai cincin emas kesemuanya berbentuk nahy,
yaitu dengan memakai kata نهى . Pada
dasarnya sighat nahyi itu bermakna larangan, yaitu tuntutan untuk tidak
melakukan suatu pekerjaan.[8]
Dan apabila dilihat dari sighat nahyi-nya, maka larangan itu berarti
haram.[9]
Berdasarkan matan
hadis-hadis di atas, maka larangan memakai cincin emas berlaku umum, baik itu
laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi hal ini ditakhsis dengan hadis
lain yang setema dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib,
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ
يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ أَبِى أَفْلَحَ الْهَمْدَانِىِّ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ - يَعْنِى الْغَافِقِىَّ - أَنَّهُ سَمِعَ عَلِىَّ بْنَ
أَبِى طَالِبٍ - رضى الله عنه - يَقُولُ إِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِى يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِى
شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى ».
Rasulullah saw
mengambil sutera, beliau letakkan di tangan sebelah kanan, kemudian mengambil
emas dan beliau letakkan di tangan sebelah kiri, kemudian bersabda:
“Sesungguhnya kedua barang ini haram bagi orang laki-laki dari umatku.” (HR. Abu Daud)
Kata حرام adalah kebalikan dari kata حلال yang bearti yang terlarang, haram.[10]
Larangan tersebut dikhususkan bagi laki-laki karena lafaznya jelas menunjukkan
kepada jenis mudzakkar (laki-laki). Kemudian kalimat إن
هذين حرام (yang dimaksudkan adalah sutera dan emas) merupakan
isyarat/petunjuk kepada jenis keduanya yang haram. Kata haram di sini
tidak ditulis dengan bentuk mutsanna/jama’, hal ini dimaksudkan supaya tidak
menimbulkan keraguan bahwa masing-masing dari sutera dan emas adalah haram bagi
laki-laki. Haram di sini adalah haram dalam arti menggunakannya, yakni haram
memakainya untuk dikenakan di badan. Adapun keharaman bagi laki-laki juga masih
umum, mencakup di dalamnya laki-laki dewasa atau anak-anak yang sudah terkena taklif.
Para ulama berbeda
pendapat berkenaan dengan sebab-sebab diharamkannya emas dan sutera bagi
laki-laki. Di antara pendapat tersebut adalah bahwa sutera san emas merupakan icon
kemewahan. Hal ini tentu merupakan suatu ketidakwajaran apabila laki-laki
mengenakan keduanya.
Pendapat lain
mengatakan bahwa mengenakan emas dan sutera akan menyerupai pakaian kaum
musyrik. Dalam kitab Fath al-Mabadi’ disebutkan tentang sebab-sebab
keharamannya, yaitu karena congkak, kesombongan,[11]
atau karena kondisinya yang merupakan baju mewah dan perhiasan yang dikenakan
oleh kaum wanita, atau menyerupai terhadap kaum musyrik, atau karena
berlebihan. Nabi saw telah bersabda,
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ
عَنْ أَبِى مُنِيبٍ الْجُرَشِىِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ »
Rasulullah
bersabda,” Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari
(golongan) mereka.” (HR. Abu Daud)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما -
قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ
الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ .
تَابَعَهُ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ
“Rasulullah saw
telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai
laki-laki.” (HR. Bukhari)
Kedua hadis di atas memberikan pemahaman bahwa
penyerupaan itu mencakup berbagai hal, baik itu dalam bicara, geraknya, cara
berjalannya pakaiannya, dan sebagainya. Menyerupai dalam beragam sisi hidup
kepada suatu golongan, maka berarti dia
termasuk dalam golongan mereka. Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam
kehidupan manusia dan masyarakat adalah karena sikap yang abnormal dan
menentang tabi’at. Sedangkan tabi’at itu ada dua hal, yaitu tabi’at laki-laki
dan tabi’at wanita. Masing-masing mempunyai keistimewaan dan karakteristik
sendiri. Maka jiakalau ada laki-laki yang berlagak seperti wanita, dan begitu
juga sebaliknya, wanita berlagak seperti laki-laki, maka hal ini adalah suatu
sikap yang tidak normal dan derajatnya akan jatuh.[12]
b.
Hadis-Hadis yang
Terjalin Satu Tema tentang Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki
Untuk berhasil memahami
al-Sunnah dengan benar, maka hadis-hadis yang terjalin dalam satu tema harus
dihimpun. Hal ini dilakukan agar antara hadis yang satu dengan yang lain saling
menguatkan dan menjelaskan. Kemudian mengembalikan kandungannya yang mutasyabih
kepada yang muhkam, mengaitkan yang muthlaq dengan yang muqayyaddan menafsirkan
yang ‘am dengan yang khas.[13]
Setelah dilakukan analisa
terhadap hadis yang penulis teliti, maka ada beberapa hadis yang terjalin dalam
satu tema.
أخبرنا علي بن أحمد بن عبدان أنا أحمد بن عبيد نا الباغندي و عبد
العزيز بن معاوية قال نا يحيى بن حماد
و أخبرنا أبو بكر الأشناني
أنا أبو الحسن بن عبدوس نا عثمان بن سعيد نا محمد بن بشار نا يحيى بن حماد نا شعبة
نا أبان بن تغلب عن فضيل بن عمرو عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله : عن النبي صلى
الله عليه و سلم قال : لا يدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر و لا يدخل
النار من بقي في قلبه مثقال ذرة من إيمان فقال رجل يا رسول الله الرجل يحب أن يكون
ثوبه حسنا و نعله حسنا فقال رسول الله إن الله جميل يحب الجمال الكبر من بطر الحق
و غمط الناس )رواه مسلم)
Rasulullah bersabda:
“Tidak akan masuk surga barang siapa yang di dalam hatinya terdapat kesombongan
walaupun hanya seberat biji atom, dan tidak akan masuk neraka barang siapa yang
di dalam hatinya terdapat iman walaupun hanya seberat biji atom.” Seseorang
berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya seseorang yang senang pakaiannya indah
dan alas kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?)” Nabi menjawab: “Sesungguhnya
Allah itu Indah, senang kepada keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran
dan menghina orang lain.” (HR. Muslim)
Hadis di atas menyatakan secara implisit bahwa
berhias adalah naluri manusia . Di samping itu, hadis tersebut mengandung
pemahaman, bilamana seseorang berlebih-lebihan dalam hal berhias, maka secara
tidak langsung dia telah menampakkan keangkuhan dan tentu hal ini mempengaruhi kesucian hati. Dan
sesungguhnya yang menjadi prioritas agama adalah niat serta motivasi yang
berada di balik suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ - يَعْنِى ابْنَ عِيسَى - عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عُثْمَانَ
بْنِ أَبِى زُرْعَةَ عَنِ الْمُهَاجِرِ الشَّامِىِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ - قَالَ فِى
حَدِيثِ شَرِيكٍ يَرْفَعُهُ - قَالَ « مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ »
Rasulullah bersabda:
“Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan
pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat.”
Hadis di atas mengandung peringatan untuk tidak
berlebih-lebihan dalam hal berpakaian. Hal ini dapat juga dianalogikan dengan
berhias. Rasulullah tidak merinci bagaimana berhias yang berlebihan itu, entah
itu jenis bahannya, harganya, modelnya, atau yang lainnya, sehingga ketika
dipakai akan menimbulkan kesan berlebih-lebihan. Sebagai contoh dalam
pembahasan ini adalah emas. Emas bisa jadi masuk dalam perhiasan yang
berlebih-lebihan, karena emas merupakan barang mewah. Sehingga siapa saja yang
memakainya akan terkesan berlebih-lebihan.
c.
Konfirmasi
Hadis-Hadis Tentang Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki dengan
Al-Qur’an
Agar dalam memahami
al-Sunnah dengan pemahaman yang benar, tidak ada penyimpangan, pemalsuan dan
penafsiran yang buruk, maka pemahaman tersebut haruslah berdasarkan petunjuk
Al-Qur’an. Hal ini tidak lain dalam rangka bimbingan Ilahi yang pasti benarnya
dan tidak diragukan lagi kebenarannya.[14]
Beberapa ayat-ayat
al-Qur’an yang sesuai dengan tema hadis tentang haramnya memakai cincin dari
emas untuk laki-laki adalah sebagai berikut.
Dalam firman Allah
Q.S. Al-A’raf: 31
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا
زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ
لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Pada dasarnya semua
jenis perhiasan itu dihalalkan sebagaimana telah disebutkan ayat di atas,
selain itu ayat tersebut juga merupakan counter balik atas perbuatan
orang-oranh jahiliyah yang telah mewajibkan melepas fungsi pakaian sebagai
penutup aurat, perhiasan, dan nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya.
Kemudian selanjutnya
dalam firman Allah Q.S. Al-A’raf: 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ
زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ
الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi
orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di
hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang
yang mengetahui.”
Dalam ayat di atas,
Islam telah memperkenankan bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan
menentang keras bagi siapa saja yang mengharamkan apa yang telah dihalalkan
oleh-Nya. Ayat di atas juga mengandung pemahaman berkaitan dengan masalah
perhiasan dengan segala bentuknya, bahwasanya syari’at bersikap lunak dan tidak
terlalu mencampuri kecuali dalam batas-batas tertentu demi mencegah timbulnya
penonjolan kemewahan dan sikap tabdzir dalam kehidupan.
Dalam Q.S. Fatir: 33
dijelaskan
جَنَّاتُ عَدْنٍ
يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا
وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
“(bagi mereka)
syurga 'Adn mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan
dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka
didalamnya adalah sutera.”
Dalam Q.S. Al-Kahfi:
31
أُولَئِكَ لَهُمْ
جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ
أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ
وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ
وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا
“Mereka Itulah
(orang-orang yang) bagi mereka surga 'Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya;
dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang mas dan mereka memakai pakaian
hijau dari sutera Halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar
di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat
istirahat yang indah.”
Kandungan ayat di
atas, sekilas bertentangan dengan tema hadis yang penulis bahas, akan
tetapi sebenarnya tidak, karena yang
dimaksud emas dalam ayat tersebut tidaklah dapat dianalogikan dengan nama bahan
yang sama di dunia.[15]
Ø Analisis Historis
Dalam tahap ini,
pemaknaan terhadap suatu pernyataan dilakukan dengan kajian terhadap realitas,
situasi dan problematika di mana pernyataan itu dimunculkan. Dengan kata lain
bahwa memahami hadis Nabi sebagai respon terhadap situasi umum masyarakat pada
zaman Nabi maupun situasi-situasi khususnya. Tahapan ini mensyaratkan adanya
kajian terhadap situasi makro, yaitu situasi kehidupan secara menyeluruh di
Arab pada saat kehadiran Nabi maupun kultur mereka, dan situasi mikro, yaitu
sebab khusus dimunculkannya hadis tersebut (asbab al-wurud).
Islam lahir di
jazirah Arab yang memiliki peranan yang sangat besar karena letak geografisnya.
Dilihat dari kondisi internalnya, Jazirah Arab hanya dikelilingi gurun dan
padang pasir di segala sudutnya. Kaitannya dengan hubungan dengan dunia luar, Jazirah Arab terletak di benua yang
sudah terkenal sejak dahulu kala, yang mempertautkan daratan dan lautan.
Sebelah barat laut merupakan pintu masuk ke benua Afrika, sebelah timur laut
merupakan kunci untuk masuk ke banua Eropa, dan sebelah timur adalah pintu
masuk bagi bangsa-bangsa non-Arab, timur tengah dan timur dekat, terus
membentang ke India dan Cina. Karena letak geografis inilah sebelah utara dan
selatan Jazirah Arab menjadi tempat berlabuh berbagai bangsa untuk saling tukar
menukar perniagaan, peradaban, agama, dan seni.[16]
Kondisi ekonomi
mengikuti kondisi sosial, yang bisa dilihat dari jalan kehidupan bangsa Arab.
Perdagangan merupakan sarana yang paling dominan untuk memenuhi kebutuhan
hidup. Jalur-jalur perdagangan tidak bisa dikuasai begitu saja kecuali jika
sanggup memegang kendali keamanan dan perdamaian. Sementara itu kondisi yang
aman seperti ini tidak terwujud di Jazirah Arab kecuali pada bulan-bulan suci.
Pada saat itu dibuka pasar-pasar Arab yang sangat terkenal, seperti Ukazh,
Dzil-Majaz, Majinnah, dan lain-lain.[17]
Alat transaksi yang
digunakan saat itu menggunakan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak). Emas
dan perak pada zaman Nabi disebut dengan naqdain. Transaksi dengan
menggunakan kedua mata uang ini sudah dikenal sejak zaman pra Islam meskipun
masih terdapat segolongan kecil yang menggunakan sistem barter (barang ditukar
dengan barang).
Oleh karena itu,
menurut analisa penulis, maka larangan mamakai memakai cincin emas pada saat
itu, karena mendasarkan bahwa emas merupakan barang yang sangat mewah dan
memiliki nilai tukar yang tinggi. Sehingga pada selanjutnya digunakan sebagai
alat tukar dalam melakukan perniagaan. Dapat dibayangkan jika kaum laki-lakipun
memakai emas untuk menghias dirinya, yang memungkinkan berakibat tidak ada lagi
bahan untuk membuat mata uang yang akan memudahkan mereka dalam bertransaksi.
Adapun situsai mikro
(asbab al-wurud) berkenaan dengan larangan memakai cincin emas bagi laki-laki,
sejauh penelusuran penulis, maka tidak diketemukan dalam berbagai sumber.
Ø Generalisasi Makna
Setelah menganalisa
matan hadis tentang larangan memakai cincin emas bagi laki-laki, maka
selanjutnya makna-makna tersebut digeneralisasikan dengan mempertimbangkan
situasi-situasi historis hadis tersebut agar dapat ditangkap makna universal
yang tercakup dalam hadis tersebut.
Melihat pemaknaan
tekstual dan kondisi sosio-historisnya, penyusun berkesimpulan bahwa hadis
tersebut tidak hanya dapat dipahami secara tekstual, tetapi juga kontekstual.
Secara tekstual, hadis tersebut memberikan pemahaman tentang larangan memakai
cincin emas bagi laki-laki, tepatnya ketika masa Nabi saw. Larangan ini berlaku
karena emas pada saat itu merupakan icon perhiasan yang sangat mewah dan
barang yang mempunyai nilai jual tinggi di samping sebagai alat tukar (dinar).
Oleh karena itu, hanya segelintir orang saja yang dapat memakainya, yaitu orang
kaya. Melihat fenomena seperti ini, maka dengan sendirinya akan nampak jurang
pemisah antara si kaya dan si miskin, walaupun memiliki emas bukan
satunya-satunya patokan yang membedakan antara keduanya. Jadi sangat wajar
apabila Rasulullah melarang sutera dan emas
pada waktu itu dengan maksud mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat
Arab. Emas merupakan perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Hal ini
tidak lain untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya
dan kecenderungan fitrahnya, yaitu suka berhias. Oleh karena itu, dikhawatirkan
apabila laki-laki memakainya, walaupun hanya sekedar untuk berhias, akan
menghilangkan sifat keperwiraannya. Hal ini dilakukan karena konteks pada saat
itu, peran laki-laki sangat diperlukan demi kepentingan perang.
Kemudian yang tidak
kalah penting adalah kekhawatiran apabila seseorang memakainya, maka akan
timbul kesombongan dalam dirinya. Hal ini tentu sangat wajar karena memang emas
merupakan barang mewah dan bernilai tinggi pada saat itu. Hemat penulis,
apabila ini dijadikan alasan pengharamannya, maka bukan hanya laki-laki saja
yang dilarang, akan tetapi termasuk wanita. Mengingat masalah kesombongan
merupakan sifat yang dapat menjangkiti siapapun tanpa terkecuali. Dan apabila
dicermati, maka tolak ukur keharaman tersebut lebih ditekankan pada etika dan
pembinaan akhlak.
Dengan demikian jika kita merujuk pada
pendapat Yusuf al-Qardhawi, apabila kondisi telah berubah dan tidak ada lagi ‘illah,
maka hukum yang berkenaan dengan suatu nashakan gugur dengan sendirinya. Hal ini sejalan dengan kaidah “ suatu
hukum berjalan seiring dengan ‘illah-nya, baik dalam hal ada maupun
tidak adanya “. Begitu pula terhadap hadis yang berlandaskan suatu
kebiasaan temporer yang berlaku pada zaman Nabi dan mengalami perubahan pada
masa kini, maka yang dipegangi adalah maksud yang dikandungnya dan bukan
pengertian harfiyahnya.
Dari pemaparan di
atas, penulis memberikan kesimpulan, secara tekstual hadis tentang larangan
memakai cincin emas bagi laki-laki tepat bersifat temporal mengingat kondisi
sosial ekonomi masyarakat saat itu. Di sisi lain juga adanya kekhawatiran Nabi
saw akan penyerupaan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal.
Sedangkan pemahaman
secara kontekstual terhadap hadis-hadis tentang larangan memakai cincin emas
bagi laki-laki, maka di sini memberikan beberapa pemahaman. Menurut penulis,
larangan memakai cincin emas bagi laki-laki lebih ditekankan pada kondisi
sosial ekonomi. Apabila kondisi sosial, ekonomi, dan politik pada suatu
masyarakat telah mapan dan terorganisir dengan baik, maka larangan dalam hadis
tersebut tidak berlaku lagi. Begitupun sebaliknya, apabila tatanan sosial,
ekonomi, dan politik masyarakat belum tertata dengan baik, maka hukum dalam
hadis tersebut masih berlaku.
Adapun faktor sombong, angkuh, congkak, dan
yang lainnya adalah lebih ditekankan pada tujuan pendidikan moral. Sekecil
apapun nilai perbuatan yang dilakukan seseorang, apabila di dalamnya masih
terdapat unsur sombong, maka hal tersebut dilarang, dan itu tidak hanya berlaku
pada laki-laki saja, melainkan termasuk juga wanita. Hal ini menunjukkan bahwa
niat mempunyai posisi yang penting dalam perbuatan seseorang.
D.
Analisis Hadis-Hadis
Tentang Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki; Relevansi Teks dan Konteks
Arus modernisasi telah
menyebabkan rumitnya mode pakaian dan upaya menghias diri. Umat muslim
sebenarnya dapat mengenakan pakaian apa saja dan bebas menghias diri asalkan
tidak menjurus kepada pemborosan ataupun kesombongan. Ada sebuah hadis yang
menyatakan: “makanlah apa yang kau ingini dan kenakanlah pakaian yang kau
ingini, selama kau menghindar dari dua hal: pemborosan dan kesombongan.[18]
Hal ini berdasar pada hadis Nabi SAW:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ
وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ ابْنُ
الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبَانَ
بْنِ تَغْلِبَ عَنْ فُضَيْلٍ الْفُقَيْمِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ عَنْ
عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ
كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ
يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ
جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ[19]
Artinya: “Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya
terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Seorang laki-laki berkata, ada orang
ingin bajunya bagus dan sandalnya bagus. Nabi Saw. bersabda, sesungguhnya Allah
Maha Indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu mengingkari kebenaran dan
menghina orang lain.” (HR. Muslim)
Emas adalah salah satu dari
barang yang bisa dijadikan sebagai penghias diri. Akan tetapi, menurut Sunnah Nabi, Emas, sebagai perhiasan,
diharamkan bagi kaum laki-laki dan tidak bagi kaum perempuan. Hal ini menjadi
pertanyaan besar, mengapa dilarang bagi kaum laki-laki dan diperbolehkan hanya
bagi perempuan.
Menurut kaca mata penulis, maka
ada dua aspek yang perlu diketengahkan dalam menjawab masalah ini, yaitu:
1.
Ekonomi
Emas adalah instrumen ekonomi yang paling
tua dan kekal sepanjang sejarah manusia. Emas dipersepsikan bernilai dan sangat disukai setiap
zaman. Kedudukan emas yang istimewa dihadapan manusia bukan karena manusia yang
menetapkannya, tetapi manusia mengikuti ketetapan dari Pencipta Alam ini.
Firman Allah dalam Surat Ali
Imran ayat 14 berbunyi:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ
مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ
مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ
Artinya:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga)” [20]
Jelas sudah bahwa kecintaan
manusia kepada emas dan perak bukan tidak berdasar. Dan ayat ini pun telah
menunjukkan kepada kita Umat yang baru lahir ini untuk mengikuti dan
menjalankan urutan-urutan investasi yang dimulai dari Investasi Istri Solehah,
Investasi Anak Soleh dan yang ketiga Investasi Emas. Urut-urutan inipun bukanlah dari penulis
tetapi juga dari yang menciptakan Alam Semesta ini. Dan jika ada teori/produk
Investasi yang tidak didasarkan dengan Al Quran dan As Sunnah , maka bisa
dibilang teori dan produk investasi tersebut tidak akan lama.
Melihat kedudukan emas yang
begitu istemewa dalam perekonomian sedangkan hasil pertambangan emas di
negara-negara Arab tidaklah tinggi, maka pelarangan pemakaian emas pun tidak
bisa dihindari. Pelarangan berlaku untuk kaum laki-laki agar pemakaian emas
tidak menjadi sebuah trend dalam masyarakat. Jika kaum laki-laki banyak yang
mengenakan emas maka hal ini akan cepat menjadi sebuah trend. Sebab dahulu yang
selalu terexpose adalah kaum laki-laki, dalam pergaulan di masyarakat,
peperangan, dan sebagainya. Pemakaian emas oleh laki-laki juga bisa mengancam
keselematan harta. Misalnya, dalam peperangan yang kalah, selain akan
mempersulit pertarungan, emas yang dikenakan oleh para prajurit juga bisa
menjadi harta rampasan.
2. Sosial
Emas adalah barang yang begitu
istemewa sehingga untuk mendapatkannya sangatlah sulit. Perlu banyak alat untuk
menggali atau menambangnya. Perlu banyak uang untuk membelinya. Sehingga bagi
yang punya cukup alat atau uang akan merasa kedudukannya lebih tinggi dari
orang biasa. Hal ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Dua aspek tersebut tentu yang
ada dalam kondisi masyarakat Makkah atau Madinah pada zaman dahulu. Jika kita
tarik ke kondisi Indonesia pada saat ini, maka sudah sepatutnya jika fatwa bisa
berubah. Indonesia adalah Penghasil Emas terbesar ketujuh dunia dan
negara yang mempunyai kandung emas terbesar dunia.[21]
Saat ini fungsi emas juga
semakin bertambah dan semakin diminati. Antara lain karena selain emas sebagai
perhiasan dan merupakan alat pembayaran yang tidak akan
terganti sampai kapanpun, Emas juga dipakai pada alat-alat elektronik karena
emas bisa menjadi alat penghantar yang baik dibandingkan logam lainnya sehingga
ia menjadi sebuah teknologi canggih.
E. Kesimpulan
Setelah melalui berbagai proses
pemaknaan terhadap hadis tentang larangan memakai cincin emas bagi laki-laki,
penulis berkesimpulan bahwasanya hadis tersebut berlaku temporal karena
pertimbangan situasi sosio ekonomi pada saat itu (masa Nabi saw). Di samping
itu, “ideal moral” yang dapat ada di balik dari hadis ini adalah adanya tujuan
sosial dan pendidikan moral dan sosial bagi manusia. Di satu sisi merupakan
bentuk perlindungan terhadap sifat keperwiraan laki-laki, kemudian dalam aspek
sosial, merupakan program Islam dalam memberantas hidup bermewah-mewahan.
Daftar Pustaka
Al Mubarakfury, Sayaikh
Shafuyurrahman. Sirah Nabawiyah. Jakarta: Al Kautsar, 2007.
Dosen Tafsir Hadis Fak.
Ushuluddin. Studi Kitab Hadis. Yogyakarta: Teras, 2003.
Qardhawi, M. Yusuf. Halal dan
Haram dalam Islam. terj. Mu’ammal Hamidy. Jakarta: Bina Ilmu, 1993.
Shihab, M. Quraish. Wawasan
Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1996.
[2] Q.S. Al-A’raf: 26
[3] Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj. Mu’ammal Hamidy
(Jakarta: Bina Ilmu, 1993), hlm. 105.
[7] Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj. Mu’ammal
Hamidy (Jakarta: Bina Ilmu, 1993), hlm. 110.
[10] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir; Kamus Arab-indonesia
(Yogyakarta: t.tp, 1984), hlm. 277.
[11] Abdullah bin Hijazy al-Syarqawi, fath Al Mabadi Syarh Mukhtasar Al
Zabidi juz III (Birut: Dar Al-Fikr, 1994), hlm. 297.
[12] Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj. Mu’ammal
Hamidy (Jakarta: Bina Ilmu, 1993), hlm. 111.
[13] M. Yusuf Al Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi saw, terj. Moh. Al
Baqir (Bandung: Karisma, 1993), hlm. 43.
[16] Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2007), hlm. 1.
[18] Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadis Nabi Saw: Antara Pemahaman
Tekstual dan Kontekstual (Bandung: Mizan, 1994), hal. 111
[20] Al-Qur’an surat al-Baqarah: 14.
[21] http://kemilau-investasi-emas.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar