Senin, 19 Agustus 2013

Kajian Tematik Hadis tentang Cincin Bagi Laki-laki



Abstrak
Tulisan ini akan menjelaskan tentang hadis yang berkenaan dengan penggunaan cincin bagi kaum laki-laki. Menentukan hadis yang akan dikaji, Uji validitas baik dari segi kwalitas dan kwantitasnya, pemaknaan terhadap matan hadis dengan berbagai analisis dari fariasi lafaz, konteks sosio historis, mengaitkan kandungan makna hadis tersebut dengan konteks relita kekinian (kontekstualisasi) dan yang terakhir dengan menangkap makna universal dari hadis tersebut yang dikenal dengan istilah  Maqasid as-Syari’ah.
Keyword: Hadis, Cincin, Laki-Laki, Maqasid as-Syari’ah.
A.    Pendahuluan
Islam telah memperkenankan, bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang kepada siapa saja yang mengharamkannya.[1] Bahkan Islam sendiri menganjurkan kepada umatnya untuk selalu berpenampilan indah, bersih, enak dipandang, dan hidup teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah diciptakan Allah SWT bagi manusia.[2]  Oleh karena itu orang-orang —dengan semampu mereka— berusaha untuk selalu berhias diri agar terlihat menarik dan indah. Salah satunya dengan mengenakan pakaian serta perhiasan-perhiasan. Tentunya dalam ranah Islam masih dalam batasan yang diperbolehkan dan tidak berlebih-lebihan. Akan tetapi, sebelum Islam “membincangkan” perihal masalah perhiasan dan gerak yang baik, terlebih dahulu Islam memulainya dengan mengarahkan kepada masalah kebersihan yang merupakan dasar pokok bagi setiap perhiasan dan gerak yang elok.[3]
Akan tetapi, dibalik semua itu, Islam telah mengharamkan kepada lelaki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis untuk kaum wanita. Dua macam perhiasan itu adalah : 1.) Berhias dengan emas 2.) Memakai kain sutera.[4]
Melihat realitas sekarang ini, banyak macam perhiasan yang dikenakan, baik oleh kaum wanita maupun laki-laki. Di berbagai tempat banyak kita jumpai perhiasan-perhiasan untuk laki-laki yang terbuat dari emas, seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, cincin dan sebagainya. Namun, bagi kaum laki-laki berbagai macam perhiasan tersebut tak luput dari problem mengenai penggunaannya.
Dengan melihat gambaran fenomena di atas, ada beberapa rumusan masalah yang  hendak dipaparkan dalam makalah ini, di antaranya mengapa ada pembedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam pemakaian cincin? Bagaiaman aktualisasi dan kontekstualisasi terhadap hadis Nabi berkenaan dengan larangan pemakaian cincin emas bagi kaum laki-laki ini? Apa solusi sekaligus sebagai kontribusi bagi pengembangan akademik yang ditawarkan?
Dalam makalah ini, ada beberapa langkah kerja metodologi yang penulis gunakan untuk mendapatkan pemahaman yang utuh, yaitu; Menentukan hadis yang akan dikaji, Uji validitas baik dari segi kwalitas dan kwantitasnya, pemaknaan terhadap matan hadis dengan berbagai analisis dari fariasi lafaz, konteks sosio historis, mengaitkan kandungan makna hadis tersebut dengan konteks relita kekinian (kontekstualisai) dan yang terakhir dengan menangkap makna universal dari hadis tersebut yang dikenal dengan istilah  Maqasid as-Syari’ah.
B.     Tinjauan Redaksional Hadis
Shahih al Bukhari Kitab Al-Libas, Bab Khawatim Al-Zahab, Nomor: 5414.
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعٍ نَهَانَا عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ وَالْقَسِّيِّ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَأَمَرَنَا بِسَبْعٍ بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ
Artinya:
“Telah bercerita kepada kami Syu’bah telah bercerita Asy’asy bin Salim Ia berkata Aku mendengar mu’awiyah bin Suwaid bin Muqarrin berkata Aku telah mendengar al-Barra’ bin ‘Azib Rhadhiyallahu ‘Anhuma Dia berkata Rasulullah telah melarang kami dari tujuh perkara, beliau melarang kami  memakai cincin dari emas dan sutera,  ….(HR al-Bukhari)
Ø  Cek Kuantitas Hadis: Takhrij al-Hadis
Setelah dilakukan proses takhrij al-hadis dengan bantuan CD ROM Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, didapatkan beberapa hadits berkenaan dengan tema hadis di atas. Di antara hadis-hadis tersebut, terdapat beberapa hadis yang dikatakan setema namun dengan varian redaksi yang berbeda. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:
رقم الحديث
الباب
الكتاب
المصدر
الرقم
2733
1682
ما جاء فى كراهية اللباي
ما جاء فى ركوب المياثر
الأدب عن رسول الله
اللباس عن رسول الله
سنن الترمذى
1
3848
تحريم إستعمال إناء
اللباس و الزينة
صحيح مسلم
2
5214
1913
ذكر النهى عن الثياب القسية
الأمر بإتباع الجنائز
الزينة
الجنائز
سنن النسائ
3
2106
الكفارات
إبرار المقسم
سنن إبن ماجه
4
[5]17773, 17801 , 17900
حديث البراء بن عازب
أول مسند الكوفين
مسند أحمد بن حنبل
5

1.      Sunan al-Tarmizi
·       Kitab Al-Adab ‘An Rasulillah, bab Ma Ja’a Fi Karahiyah al-libas, nomor hadis 2733
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَلُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالْقَسِّيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ هُوَ أَشْعَثُ بْنُ أَبِي الشَّعْثَاءِ اسْمُهُ سُلَيْمُ بْنُ الْأَسْوَدِ
·       Kitab Al-Libas ‘An Rasulillah bab Ma Ja’a Fi rukubi al-Miyatsar No: 1682
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رُكُوبِ الْمَيَاثِرِ قَالَ وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَمُعَاوِيَةَ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ نَحْوَهُ وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ
2.      Sahih Muslim
·         Kitab Al-Libas wa Az-Zinah, bab Tahrimi Isti’mali ina’i, nomor hadis 3848
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِىُّ أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِى الشَّعْثَاءِ ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ حَدَّثَنِى مُعَاوِيَةُ بْنُ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ أَوِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِى وَإِفْشَاءِ السَّلاَمِ. وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمَ أَوْ عَنْ تَخَتُّمٍ بِالذَّهَبِ وَعَنْ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ وَعَنِ الْمَيَاثِرِ وَعَنِ الْقَسِّىِّ وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ.
3.      Sunan An-Nasa’i
·         kitab al-Ziynah, Bab Dzakara al-Nahyu ‘An al-Tsiyab al-Qasiyyah no: 5214
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ نَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَعَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ وَالْقَسِّيَّةِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ
·         Kitab al-Janaiz  Bab Al-Amru bi al-Tiba’ al-janaiz No: 1913
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مَنْصُورٍ الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ ح وَأَنْبَأَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ هَنَّادٌ قَالَ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَقَالَ سُلَيْمَانُ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَنُصْرَةِ الْمَظْلُومِ وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَعَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ وَالْقَسِّيَّةِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ
4.      Sunan Ibnu Majah
·         Kitab Ibrar al-Muqsim bab al-Kaffarat  No: 2106
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ
5.      Musnad Ahmad bin Hanbal
·         Kitab Awwalu Musnad al-kufin bab Hadis Al-barra’ bin ‘Azib no: 17773
حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ قَالَ فَذَكَرَ مَا أَمَرَهُمْ مِنْ عِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَعَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْمِيثَرَةِ وَالْقَسِّيِّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ تَشْمِيتِ الْعَاطِس
·         Kitab Awwalu Musnad al-kufin bab Hadis Al-barra’ bin ‘Azib no: 17801
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَى عَنْ سَبْعٍ قَالَ نَهَى عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ الشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَآنِيَةِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبْسِ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ رُكُوبِ الْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ وَأَمَرَ بِسَبْعٍ عِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي
·         Kitab Awwalu Musnad al-kufin bab Hadis Al-barra’ bin ‘Azib no: 17900
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَن أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَن مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّيِّ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عُمَرُ بْنُ سَعْدٍ عَن سُفْيَانَ مِثْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ إِفْشَاءَ السَّلَامِ وَقَالَ نَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
Ø  Cek Kualitas Hadis: Kritik Sanad dan Matan
1.      Kritik Sanad
Hadis yang hendak penulis teliti adalah hadis yang terdapat dalam Shahih al Bukhari Kitab Al-Libas, Bab Khawatim Al-Zahab, Nomor: 5414. Dalam melakukan kritik sanad ini, penulis menggunakan bantuan CD ROM Mausu’ah al-Hadis al-Syarif. Berikut ini daftar periwayat beserta kualitasnya yang terdapat pada sanad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari[6]:
No
Periwayat
Tahun
Lahir-Wafat
Guru
Murid
Jarh wa Ta’dil
1
Al-Bara ibn ‘Azib
Wafat: 72 H
·   Khalid bin Zaid
·   Abdullah bin Utsman bin Umar
·   dll
·   Sa’d bin Ubaidah
·   Umar bin Syarahil
·   Muawiyah bin Suwaid
·   Dll
Ash-sahabat
2
Mu’awiyah ibn Suwaid ibn Muqarrin
-
·   Al-Bara ibn ‘Azib
·   Al-Asy’ats bin Abi Asy’ats
Al-‘Ajali: Tsiqah
Ibnu Hibban: Tsiqah
3
Al-Asy’ats bin Abi Asy’ats
Wafat: 120 H
·   Aswad bin Hilal
·   Muawwiyah bin Suwaid
·   Salim bin Aswad
·   dll
·   Sufyan bin Sa’d
·   Salam bin Sa’id
·   Syu’bah ibn Hajjaj
·   dll
Yahya bin Mu’ain:Tsiqah
Abu Hatim: Tsiqah
Ahmad bin Hanbal: tsiqah
4
Syu’bah ibn Hajjaj
Wafat: 160 H
·   Ibrahim bin Muhammad
·   Arzaq bin Qais
·   Asy’ats bin Abi Asy’ats
·   Anas bin Sirin
·   dll
·   Adam bin abi Iyas
·   Ibrahim bin Sa’d
·   Ibrahim bin Tamhan
·   dll
Sufyan Ats-Tsauri: Amirul mukminin fil hadis
Al-‘Ajali: Tsiqah
Muhammad bin Sa’d: Tsiqah
5
Adam bin Abi Iyas
Wafat: 220 H
·   Israil bin Yunus
·   Hafs bin Maisarah
·   Syu’bah bin Al Hajjaj
·   Syaiban bin Abdirrahma
·   Laits bin Sa’d
·   Muhammad bin Abdirahma
·   dll
-
Yahya bin Mu’ain:Tsiqah
Abu Hatim: Tsiqah
Al-‘Ajali: Tsiqah
Abu Daud As-Sijistani: Tsiqah

6
Imam Bukhari
Lahir: 194 H
Wafat: 256 H
·   Ali bin Al Madani
·   Ahmad bin Hanbal
·   Yahya bin Ma’in
·   Ibnu Ruhawaih
·   dll
·   Muslim bin Al Hajjaj
·   Al Tirmidzi
·   Al Nasa’i
·   Ibnu Khuzaimah
·   Abu Daud
·   dll
-

2.      Penilaian Terhadap Kualitas Sanad Hadis
Seluruh perawi dalam sanad ini berkualitas thiqah. Memperhatikan tahammul dan shighat al-‘ada’, maka hadis tersebut disampaikan dengan iltiqa’ langsung dengan periwayat yang lain. Di samping itu, penulis berkesimpulan bahwa sanad dalam hadis tersebut muttashil karena adanya relasi guru-murid. Berdasar statement di atas, maka penulis memberikan level sanad hadis tersebut dengan hadis marfu’. Dengan demikian, maka hadis tersebut telah memenuhi kaidah kesahihan hadis.
3.      Kritik Matan
Hadis tentang larangan memakai cincin dari emas bagi laki-laki, secara redaksional maupun makna serta spirit yang terkandung di dalamnya sesuai dengan beberapa hadis dan ayat Al-Qur’an. Allah telah memberikan pakaian dan perhiasan untuk dinikmati oleh manusia. Dalam pandangan Islam, pakaian digunakan untuk menutup aurat dan keperluan berhias. Sebagaimana firman Allah Q.S. Al-A’raf: 26
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa. Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Al-A’raf:26)
Akan tetapi, dibalik semua itu, Islam juga mengharamkan perhiasan bagi laki-laki, yaitu salah satunya adalah cincin dari emas. Hal ini telah banyak disebutkan dalam berbagai varian hadis yang melarang akan hal tersebut. Namun bukan berarti tidak  tanpa alasan mengapa Islam melarang hal tersebut bagi kaum Adam. Sesungguhnya dibalik palarangan tersebut terdapat hikmah dan pendidikan moral yang tinggi bagi kaum Adam khususnya.[7]
Dengan memperhatikan redaksi dan makna hadis di atas, maka penulis berkesimpulan bahwa matan hadis tersebut berkualitas sahih dan layak untuk dijadikan hujjah.
C.     Pemaknaan Matan Hadis
Ø  Analisis Matan
a.      Kajian Linguistik
Redaksi hadis-hadis tentang larangan memakai cincin emas bagi laki-laki ada beberapa redaksi sebagaimana telah dipaparkan di atas.
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعٍ نَهَانَا عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ وَالْقَسِّيِّ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَأَمَرَنَا بِسَبْعٍ بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ
Rasulullah telah melarang kami dari tujuh perkara, beliau melarang kami  memakai cincin dari emas dan sutera,.....
Berkaitan dengan hadis pertama apabila dicermati, maka ada perbedaan lafaz antara sumber dari Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Turmudzi dengan sumber dari Imam Nasa’i dan Imam Muslim kaitannya dengan redaksi matan hadis ‘memakai cincin emas’ walaupun sumber perawi hadis dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Turmudzi, Imam Nasa’i, dan Imam Muslim berasal dari sumber yang sama, yaitu sahabat Al-Bara ibn ‘Azib. Perbedaan lafaz matan hadis tersebut masih dapat diterima karena sama sekali tidak bertentangan dengan kandungan maksud hadis.
Hadis-hadis tentang larangan bagi laki-laki memakai cincin emas kesemuanya berbentuk nahy, yaitu dengan memakai kata نهى . Pada dasarnya sighat nahyi itu bermakna larangan, yaitu tuntutan untuk tidak melakukan suatu pekerjaan.[8] Dan apabila dilihat dari sighat nahyi-nya, maka larangan itu berarti haram.[9]
Berdasarkan matan hadis-hadis di atas, maka larangan memakai cincin emas berlaku umum, baik itu laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi hal ini ditakhsis dengan hadis lain yang setema dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib,
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ أَبِى أَفْلَحَ الْهَمْدَانِىِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ - يَعْنِى الْغَافِقِىَّ - أَنَّهُ سَمِعَ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ - رضى الله عنه - يَقُولُ إِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِى يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِى شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى ».
Rasulullah saw mengambil sutera, beliau letakkan di tangan sebelah kanan, kemudian mengambil emas dan beliau letakkan di tangan sebelah kiri, kemudian bersabda: “Sesungguhnya kedua barang ini haram bagi orang laki-laki dari umatku.” (HR. Abu  Daud)
Kata حرام adalah kebalikan dari kata حلال yang bearti yang terlarang, haram.[10] Larangan tersebut dikhususkan bagi laki-laki karena lafaznya jelas menunjukkan kepada jenis mudzakkar (laki-laki). Kemudian kalimat إن هذين حرام (yang dimaksudkan adalah sutera dan emas) merupakan isyarat/petunjuk kepada jenis keduanya yang haram. Kata haram di sini tidak ditulis dengan bentuk mutsanna/jama’, hal ini dimaksudkan supaya tidak menimbulkan keraguan bahwa masing-masing dari sutera dan emas adalah haram bagi laki-laki. Haram di sini adalah haram dalam arti menggunakannya, yakni haram memakainya untuk dikenakan di badan. Adapun keharaman bagi laki-laki juga masih umum, mencakup di dalamnya laki-laki dewasa atau anak-anak yang sudah terkena taklif.
Para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan sebab-sebab diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki. Di antara pendapat tersebut adalah bahwa sutera san emas merupakan icon kemewahan. Hal ini tentu merupakan suatu ketidakwajaran apabila laki-laki mengenakan keduanya.
Pendapat lain mengatakan bahwa mengenakan emas dan sutera akan menyerupai pakaian kaum musyrik. Dalam kitab Fath al-Mabadi’ disebutkan tentang sebab-sebab keharamannya, yaitu karena congkak, kesombongan,[11] atau karena kondisinya yang merupakan baju mewah dan perhiasan yang dikenakan oleh kaum wanita, atau menyerupai terhadap kaum musyrik, atau karena berlebihan. Nabi saw telah bersabda,
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِى مُنِيبٍ الْجُرَشِىِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ »
Rasulullah bersabda,” Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari (golongan) mereka.” (HR. Abu Daud)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ . تَابَعَهُ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ
“Rasulullah saw telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Kedua hadis di atas memberikan pemahaman bahwa penyerupaan itu mencakup berbagai hal, baik itu dalam bicara, geraknya, cara berjalannya pakaiannya, dan sebagainya. Menyerupai dalam beragam sisi hidup kepada suatu golongan, maka berarti  dia termasuk dalam golongan mereka. Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat adalah karena sikap yang abnormal dan menentang tabi’at. Sedangkan tabi’at itu ada dua hal, yaitu tabi’at laki-laki dan tabi’at wanita. Masing-masing mempunyai keistimewaan dan karakteristik sendiri. Maka jiakalau ada laki-laki yang berlagak seperti wanita, dan begitu juga sebaliknya, wanita berlagak seperti laki-laki, maka hal ini adalah suatu sikap yang tidak normal dan derajatnya akan jatuh.[12]
b.      Hadis-Hadis yang Terjalin Satu Tema tentang Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki
Untuk berhasil memahami al-Sunnah dengan benar, maka hadis-hadis yang terjalin dalam satu tema harus dihimpun. Hal ini dilakukan agar antara hadis yang satu dengan yang lain saling menguatkan dan menjelaskan. Kemudian mengembalikan kandungannya yang mutasyabih kepada yang muhkam, mengaitkan yang muthlaq dengan yang muqayyaddan menafsirkan yang ‘am dengan yang khas.[13]
Setelah dilakukan analisa terhadap hadis yang penulis teliti, maka ada beberapa hadis yang terjalin dalam satu tema.
أخبرنا علي بن أحمد بن عبدان أنا أحمد بن عبيد نا الباغندي و عبد العزيز بن معاوية قال نا يحيى بن حماد
 و أخبرنا أبو بكر الأشناني أنا أبو الحسن بن عبدوس نا عثمان بن سعيد نا محمد بن بشار نا يحيى بن حماد نا شعبة نا أبان بن تغلب عن فضيل بن عمرو عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : لا يدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر و لا يدخل النار من بقي في قلبه مثقال ذرة من إيمان فقال رجل يا رسول الله الرجل يحب أن يكون ثوبه حسنا و نعله حسنا فقال رسول الله إن الله جميل يحب الجمال الكبر من بطر الحق و غمط الناس )رواه مسلم)
Rasulullah bersabda: “Tidak akan masuk surga barang siapa yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun hanya seberat biji atom, dan tidak akan masuk neraka barang siapa yang di dalam hatinya terdapat iman walaupun hanya seberat biji atom.” Seseorang berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya seseorang yang senang pakaiannya indah dan alas kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?)” Nabi menjawab: “Sesungguhnya Allah itu Indah, senang kepada keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran dan menghina orang lain.” (HR. Muslim)
Hadis di atas menyatakan secara implisit bahwa berhias adalah naluri manusia . Di samping itu, hadis tersebut mengandung pemahaman, bilamana seseorang berlebih-lebihan dalam hal berhias, maka secara tidak langsung dia telah menampakkan keangkuhan dan tentu hal  ini mempengaruhi kesucian hati. Dan sesungguhnya yang menjadi prioritas agama adalah niat serta motivasi yang berada di balik suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ - يَعْنِى ابْنَ عِيسَى - عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِى زُرْعَةَ عَنِ الْمُهَاجِرِ الشَّامِىِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ - قَالَ فِى حَدِيثِ شَرِيكٍ يَرْفَعُهُ - قَالَ « مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ »
Rasulullah bersabda: “Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat.”
Hadis di atas mengandung peringatan untuk tidak berlebih-lebihan dalam hal berpakaian. Hal ini dapat juga dianalogikan dengan berhias. Rasulullah tidak merinci bagaimana berhias yang berlebihan itu, entah itu jenis bahannya, harganya, modelnya, atau yang lainnya, sehingga ketika dipakai akan menimbulkan kesan berlebih-lebihan. Sebagai contoh dalam pembahasan ini adalah emas. Emas bisa jadi masuk dalam perhiasan yang berlebih-lebihan, karena emas merupakan barang mewah. Sehingga siapa saja yang memakainya akan terkesan berlebih-lebihan.
c.       Konfirmasi Hadis-Hadis Tentang Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki dengan Al-Qur’an
Agar dalam memahami al-Sunnah dengan pemahaman yang benar, tidak ada penyimpangan, pemalsuan dan penafsiran yang buruk, maka pemahaman tersebut haruslah berdasarkan petunjuk Al-Qur’an. Hal ini tidak lain dalam rangka bimbingan Ilahi yang pasti benarnya dan tidak diragukan lagi kebenarannya.[14]
Beberapa ayat-ayat al-Qur’an yang sesuai dengan tema hadis tentang haramnya memakai cincin dari emas untuk laki-laki adalah sebagai berikut.
Dalam firman Allah Q.S. Al-A’raf: 31
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Pada dasarnya semua jenis perhiasan itu dihalalkan sebagaimana telah disebutkan ayat di atas, selain itu ayat tersebut juga merupakan counter balik atas perbuatan orang-oranh jahiliyah yang telah mewajibkan melepas fungsi pakaian sebagai penutup aurat, perhiasan, dan nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya.
Kemudian selanjutnya dalam firman Allah Q.S. Al-A’raf: 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Dalam ayat di atas, Islam telah memperkenankan bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras bagi siapa saja yang mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh-Nya. Ayat di atas juga mengandung pemahaman berkaitan dengan masalah perhiasan dengan segala bentuknya, bahwasanya syari’at bersikap lunak dan tidak terlalu mencampuri kecuali dalam batas-batas tertentu demi mencegah timbulnya penonjolan kemewahan dan sikap tabdzir dalam kehidupan.
Dalam Q.S. Fatir: 33 dijelaskan
جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
“(bagi mereka) syurga 'Adn mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka didalamnya adalah sutera.”
Dalam Q.S. Al-Kahfi: 31
أُولَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا
“Mereka Itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga 'Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya; dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang mas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera Halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah.”
Kandungan ayat di atas, sekilas bertentangan dengan tema hadis yang penulis bahas, akan tetapi  sebenarnya tidak, karena yang dimaksud emas dalam ayat tersebut tidaklah dapat dianalogikan dengan nama bahan yang sama di dunia.[15]
Ø  Analisis Historis
Dalam tahap ini, pemaknaan terhadap suatu pernyataan dilakukan dengan kajian terhadap realitas, situasi dan problematika di mana pernyataan itu dimunculkan. Dengan kata lain bahwa memahami hadis Nabi sebagai respon terhadap situasi umum masyarakat pada zaman Nabi maupun situasi-situasi khususnya. Tahapan ini mensyaratkan adanya kajian terhadap situasi makro, yaitu situasi kehidupan secara menyeluruh di Arab pada saat kehadiran Nabi maupun kultur mereka, dan situasi mikro, yaitu sebab khusus dimunculkannya hadis tersebut (asbab al-wurud).
Islam lahir di jazirah Arab yang memiliki peranan yang sangat besar karena letak geografisnya. Dilihat dari kondisi internalnya, Jazirah Arab hanya dikelilingi gurun dan padang pasir di segala sudutnya. Kaitannya dengan hubungan dengan dunia  luar, Jazirah Arab terletak di benua yang sudah terkenal sejak dahulu kala, yang mempertautkan daratan dan lautan. Sebelah barat laut merupakan pintu masuk ke benua Afrika, sebelah timur laut merupakan kunci untuk masuk ke banua Eropa, dan sebelah timur adalah pintu masuk bagi bangsa-bangsa non-Arab, timur tengah dan timur dekat, terus membentang ke India dan Cina. Karena letak geografis inilah sebelah utara dan selatan Jazirah Arab menjadi tempat berlabuh berbagai bangsa untuk saling tukar menukar perniagaan, peradaban, agama, dan seni.[16]
Kondisi ekonomi mengikuti kondisi sosial, yang bisa dilihat dari jalan kehidupan bangsa Arab. Perdagangan merupakan sarana yang paling dominan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jalur-jalur perdagangan tidak bisa dikuasai begitu saja kecuali jika sanggup memegang kendali keamanan dan perdamaian. Sementara itu kondisi yang aman seperti ini tidak terwujud di Jazirah Arab kecuali pada bulan-bulan suci. Pada saat itu dibuka pasar-pasar Arab yang sangat terkenal, seperti Ukazh, Dzil-Majaz, Majinnah, dan lain-lain.[17]
Alat transaksi yang digunakan saat itu menggunakan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak). Emas dan perak pada zaman Nabi disebut dengan naqdain. Transaksi dengan menggunakan kedua mata uang ini sudah dikenal sejak zaman pra Islam meskipun masih terdapat segolongan kecil yang menggunakan sistem barter (barang ditukar dengan barang).
Oleh karena itu, menurut analisa penulis, maka larangan mamakai memakai cincin emas pada saat itu, karena mendasarkan bahwa emas merupakan barang yang sangat mewah dan memiliki nilai tukar yang tinggi. Sehingga pada selanjutnya digunakan sebagai alat tukar dalam melakukan perniagaan. Dapat dibayangkan jika kaum laki-lakipun memakai emas untuk menghias dirinya, yang memungkinkan berakibat tidak ada lagi bahan untuk membuat mata uang yang akan memudahkan mereka dalam bertransaksi.
Adapun situsai mikro (asbab al-wurud) berkenaan dengan larangan memakai cincin emas bagi laki-laki, sejauh penelusuran penulis, maka tidak diketemukan dalam berbagai sumber.
Ø  Generalisasi Makna
Setelah menganalisa matan hadis tentang larangan memakai cincin emas bagi laki-laki, maka selanjutnya makna-makna tersebut digeneralisasikan dengan mempertimbangkan situasi-situasi historis hadis tersebut agar dapat ditangkap makna universal yang tercakup dalam hadis tersebut.
Melihat pemaknaan tekstual dan kondisi sosio-historisnya, penyusun berkesimpulan bahwa hadis tersebut tidak hanya dapat dipahami secara tekstual, tetapi juga kontekstual. Secara tekstual, hadis tersebut memberikan pemahaman tentang larangan memakai cincin emas bagi laki-laki, tepatnya ketika masa Nabi saw. Larangan ini berlaku karena emas pada saat itu merupakan icon perhiasan yang sangat mewah dan barang yang mempunyai nilai jual tinggi di samping sebagai alat tukar (dinar). Oleh karena itu, hanya segelintir orang saja yang dapat memakainya, yaitu orang kaya. Melihat fenomena seperti ini, maka dengan sendirinya akan nampak jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, walaupun memiliki emas bukan satunya-satunya patokan yang membedakan antara keduanya. Jadi sangat wajar apabila Rasulullah melarang sutera dan emas  pada waktu itu dengan maksud mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat Arab. Emas merupakan perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Hal ini tidak lain untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya, yaitu suka berhias. Oleh karena itu, dikhawatirkan apabila laki-laki memakainya, walaupun hanya sekedar untuk berhias, akan menghilangkan sifat keperwiraannya. Hal ini dilakukan karena konteks pada saat itu, peran laki-laki sangat diperlukan demi kepentingan perang.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah kekhawatiran apabila seseorang memakainya, maka akan timbul kesombongan dalam dirinya. Hal ini tentu sangat wajar karena memang emas merupakan barang mewah dan bernilai tinggi pada saat itu. Hemat penulis, apabila ini dijadikan alasan pengharamannya, maka bukan hanya laki-laki saja yang dilarang, akan tetapi termasuk wanita. Mengingat masalah kesombongan merupakan sifat yang dapat menjangkiti siapapun tanpa terkecuali. Dan apabila dicermati, maka tolak ukur keharaman tersebut lebih ditekankan pada etika dan pembinaan akhlak.
  Dengan demikian jika kita merujuk pada pendapat Yusuf al-Qardhawi, apabila kondisi telah berubah dan tidak ada lagi ‘illah, maka hukum yang berkenaan dengan suatu nashakan gugur dengan sendirinya. Hal ini sejalan dengan kaidah “ suatu hukum berjalan seiring dengan ‘illah-nya, baik dalam hal ada maupun tidak adanya “. Begitu pula terhadap hadis yang berlandaskan suatu kebiasaan temporer yang berlaku pada zaman Nabi dan mengalami perubahan pada masa kini, maka yang dipegangi adalah maksud yang dikandungnya dan bukan pengertian harfiyahnya.
Dari pemaparan di atas, penulis memberikan kesimpulan, secara tekstual hadis tentang larangan memakai cincin emas bagi laki-laki tepat bersifat temporal mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat saat itu. Di sisi lain juga adanya kekhawatiran Nabi saw akan penyerupaan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal.
Sedangkan pemahaman secara kontekstual terhadap hadis-hadis tentang larangan memakai cincin emas bagi laki-laki, maka di sini memberikan beberapa pemahaman. Menurut penulis, larangan memakai cincin emas bagi laki-laki lebih ditekankan pada kondisi sosial ekonomi. Apabila kondisi sosial, ekonomi, dan politik pada suatu masyarakat telah mapan dan terorganisir dengan baik, maka larangan dalam hadis tersebut tidak berlaku lagi. Begitupun sebaliknya, apabila tatanan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat belum tertata dengan baik, maka hukum dalam hadis tersebut masih berlaku.
 Adapun faktor sombong, angkuh, congkak, dan yang lainnya adalah lebih ditekankan pada tujuan pendidikan moral. Sekecil apapun nilai perbuatan yang dilakukan seseorang, apabila di dalamnya masih terdapat unsur sombong, maka hal tersebut dilarang, dan itu tidak hanya berlaku pada laki-laki saja, melainkan termasuk juga wanita. Hal ini menunjukkan bahwa niat mempunyai posisi yang penting dalam perbuatan seseorang.
D.    Analisis Hadis-Hadis Tentang Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki; Relevansi Teks dan Konteks
Arus modernisasi telah menyebabkan rumitnya mode pakaian dan upaya menghias diri. Umat muslim sebenarnya dapat mengenakan pakaian apa saja dan bebas menghias diri asalkan tidak menjurus kepada pemborosan ataupun kesombongan. Ada sebuah hadis yang menyatakan: “makanlah apa yang kau ingini dan kenakanlah pakaian yang kau ingini, selama kau menghindar dari dua hal: pemborosan dan kesombongan.[18] Hal ini berdasar pada hadis Nabi SAW:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ عَنْ فُضَيْلٍ الْفُقَيْمِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ[19]

Artinya: “Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Seorang laki-laki berkata, ada orang ingin bajunya bagus dan sandalnya bagus. Nabi Saw. bersabda, sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu mengingkari kebenaran dan menghina orang lain.” (HR. Muslim)
Emas adalah salah satu dari barang yang bisa dijadikan sebagai penghias diri. Akan tetapi,  menurut Sunnah Nabi, Emas, sebagai perhiasan, diharamkan bagi kaum laki-laki dan tidak bagi kaum perempuan. Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengapa dilarang bagi kaum laki-laki dan diperbolehkan hanya bagi perempuan.
Menurut kaca mata penulis, maka ada dua aspek yang perlu diketengahkan dalam menjawab masalah ini, yaitu:
1.   Ekonomi
Emas adalah instrumen ekonomi yang paling tua dan kekal sepanjang sejarah manusia. Emas dipersepsikan bernilai dan sangat disukai setiap zaman. Kedudukan emas yang istimewa dihadapan manusia bukan karena manusia yang menetapkannya, tetapi manusia mengikuti ketetapan dari Pencipta Alam ini.
Firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 14 berbunyi:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ
Artinya:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” [20]
Jelas sudah bahwa kecintaan manusia kepada emas dan perak bukan tidak berdasar. Dan ayat ini pun telah menunjukkan kepada kita Umat yang baru lahir ini untuk mengikuti dan menjalankan urutan-urutan investasi yang dimulai dari Investasi Istri Solehah, Investasi Anak Soleh dan yang ketiga Investasi Emas. Urut-urutan inipun bukanlah dari penulis tetapi juga dari yang menciptakan Alam Semesta ini. Dan jika ada teori/produk Investasi yang tidak didasarkan dengan Al Quran dan As Sunnah , maka bisa dibilang teori dan produk investasi tersebut tidak akan lama.
Melihat kedudukan emas yang begitu istemewa dalam perekonomian sedangkan hasil pertambangan emas di negara-negara Arab tidaklah tinggi, maka pelarangan pemakaian emas pun tidak bisa dihindari. Pelarangan berlaku untuk kaum laki-laki agar pemakaian emas tidak menjadi sebuah trend dalam masyarakat. Jika kaum laki-laki banyak yang mengenakan emas maka hal ini akan cepat menjadi sebuah trend. Sebab dahulu yang selalu terexpose adalah kaum laki-laki, dalam pergaulan di masyarakat, peperangan, dan sebagainya. Pemakaian emas oleh laki-laki juga bisa mengancam keselematan harta. Misalnya, dalam peperangan yang kalah, selain akan mempersulit pertarungan, emas yang dikenakan oleh para prajurit juga bisa menjadi harta rampasan.
2. Sosial
Emas adalah barang yang begitu istemewa sehingga untuk mendapatkannya sangatlah sulit. Perlu banyak alat untuk menggali atau menambangnya. Perlu banyak uang untuk membelinya. Sehingga bagi yang punya cukup alat atau uang akan merasa kedudukannya lebih tinggi dari orang biasa. Hal ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Dua aspek tersebut tentu yang ada dalam kondisi masyarakat Makkah atau Madinah pada zaman dahulu. Jika kita tarik ke kondisi Indonesia pada saat ini, maka sudah sepatutnya jika fatwa bisa berubah. Indonesia adalah Penghasil Emas terbesar ketujuh dunia dan negara yang mempunyai kandung emas terbesar dunia.[21]
Saat ini fungsi emas juga semakin bertambah dan semakin diminati. Antara lain karena selain emas sebagai perhiasan dan merupakan alat pembayaran yang tidak akan terganti sampai kapanpun, Emas juga dipakai pada alat-alat elektronik karena emas bisa menjadi alat penghantar yang baik dibandingkan logam lainnya sehingga ia menjadi sebuah teknologi canggih.
E.     Kesimpulan
Setelah melalui berbagai proses pemaknaan terhadap hadis tentang larangan memakai cincin emas bagi laki-laki, penulis berkesimpulan bahwasanya hadis tersebut berlaku temporal karena pertimbangan situasi sosio ekonomi pada saat itu (masa Nabi saw). Di samping itu, “ideal moral” yang dapat ada di balik dari hadis ini adalah adanya tujuan sosial dan pendidikan moral dan sosial bagi manusia. Di satu sisi merupakan bentuk perlindungan terhadap sifat keperwiraan laki-laki, kemudian dalam aspek sosial, merupakan program Islam dalam memberantas hidup bermewah-mewahan.























Daftar Pustaka

Al Mubarakfury, Sayaikh Shafuyurrahman. Sirah Nabawiyah. Jakarta: Al Kautsar, 2007.
Dosen Tafsir Hadis Fak. Ushuluddin. Studi Kitab Hadis. Yogyakarta: Teras, 2003.
Qardhawi, M. Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam. terj. Mu’ammal Hamidy. Jakarta: Bina Ilmu, 1993.
Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1996.



[1] Q.S. Al-A’raf: 32
[2] Q.S. Al-A’raf: 26              
[3] Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj. Mu’ammal Hamidy (Jakarta: Bina Ilmu, 1993), hlm. 105.
[4] Ibid., halm. 108.
[5] Cek di CD ROOM Mausu’atul al-Hadis asy-Syarif .
[6] Cek di CD ROOM Mausu’atul al-Hadis asy-Syarif .
[7] Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj. Mu’ammal Hamidy (Jakarta: Bina Ilmu, 1993), hlm. 110.
[8]  Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh (Beirut: Dar Al-Fikr, t. Th), hlm. 181
[9]  Amir ‘Abdul Aziz, Usul Fiqh al-Islami (Mesir: Dar as-Salam, 1997), hlm. 703
[10] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir; Kamus Arab-indonesia (Yogyakarta: t.tp, 1984), hlm. 277.
[11] Abdullah bin Hijazy al-Syarqawi, fath Al Mabadi Syarh Mukhtasar Al Zabidi juz III (Birut: Dar Al-Fikr, 1994), hlm. 297. 
[12] Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj. Mu’ammal Hamidy (Jakarta: Bina Ilmu, 1993), hlm. 111.
[13] M. Yusuf Al Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi saw, terj. Moh. Al Baqir (Bandung: Karisma, 1993), hlm. 43.
[14] Ibid., hlm. 43.
[15] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1996), hlm.165.
[16] Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007), hlm. 1.
[17] Ibid., hlm.34.
[18] Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadis Nabi Saw: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual (Bandung: Mizan, 1994), hal. 111
[19] Muslim, Shahih Muslim  (CD ROM. al-Maktabah al-Syamilah), juz   1, hal. 247
[20] Al-Qur’an surat al-Baqarah: 14.
[21] http://kemilau-investasi-emas.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Social Icons